Ungkapan Emosi Memerdekakan Diri

Dalam terapi bertujuan melepas emosi negatif, sering terjadi terapis salah atau gagal paham akan proses dan cara mengungkap emosi yang tepat dan efektif. Ada yang menyatakan bahwa hanya dengan menggerakkan atau mengibaskan tangan, kaki, atau kepala efektif melepas emosi yang terperangkap dalam diri seseorang. Ada juga yang menyarankan untuk memukul sansak hingga merasa lega. Benarkah demikian?

Pada beberapa kasus, teknik ini bisa bekerja efektif. Namun, dalam lebih banyak kasus, menggerakkan atau mengibas kaki dan tangan saja tidak mampu tuntas menguras emosi negatif. Bukan tekniknya yang salah namun pilihan tindakannya kurang tepat.

Selain menggerakkan atau mengibas tangan, kaki, dan kepala, masih ada cara lain untuk mengungkap dan melepas emosi seperti melalui ucapan, menangis, teriak, gerakan seperti memukul, meninju, menendang, meremas, mencengkeram, menggigit, atau berguling. Pemilihan cara ekspresi yang tepat sangat penting dan menentukan keefektifan proses pelepasan emosi. Berdasar pengalaman dan temuan di ruang praktik, kami, hipnoterapis klinis, tidak asal meminta klien melakukan sesuatu untuk ekspresi emosi namun kami memerhatikan sinyal atau tanda yang dimunculkan oleh pikiran bawah sadar (PBS). Bila PBS memberi sinyal untuk menangis, maka jalur ekspresi inilah yang paling efektif untuk mengeluarkan emosi. Demikian pula bila sinyalnya adalah dengan teriak, menangis, atau memukul. Intinya, terapis mengarahkan klien sesuai dengan sinyal PBS, bukan seperti yang diinginkan atau disuka oleh terapis. Dengan demikian adalah tidak bijak bila terapis memaksakan jalur ekspresi emosi yang ia pikir terbaik untuk klien. Prinsip terapi yang kami lakukan berpusat pada klien (client centered) bukan berpusat pada terapis (therapist centered). 

Pentingnya pemahaman akan jalur ekspresi ini berasal dari temuan bahwa setiap individu, saat mengalami kejadian traumatik, dipaksa tunduk pada kekuatan yang jauh lebih besar dari diri mereka. Agar selamat, mereka terpaksa patuh atau tunduk pada kemauan pelaku tindak kekerasan. Mereka tidak bisa melawan atau melakukan hal yang sebenarnya ingin dilakukan untuk mengatasi situasi itu. Pengalaman traumatik ini terekam dengan sangat kuat di PBS dan menjadi pola tunduk dan takluk yang mengendalikan diri korban.

Cara terbaik dan efektif untuk membongkar dan membebaskan individu dari pola ini adalah dengan memberi mereka kesempatan melakukan hal yang dulu ingin mereka lakukan untuk mengatasi pengalaman traumatik namun tidak bisa. Bila dulu mereka ingin teriak tapi tidak bisa, maka dalam proses terapi klien diberi kesempatan melakukan hal ini. Demikian pula bila mereka dulunya ingin melawan pelaku dengan memukul namun tidak bisa karena kalah kuat, maka saat diterapi klien diberi dukungan,  kesempatan, dan dibebaskan untuk melakukan hal ini.

Saat klien berani menghadapi pelaku, yang dulu melakukan tindak kekerasan padanya, walau ini dilakukan secara imajinatif, di PBS, mengungkap hal yang perlu diungkap, klien mengalami pemberdayaan. Ia merasa mampu, kuat, berdaya, dan memegang kendali atas kejadian, bukan menjadi korban.

Saya teringat salah satu sesi terapi yang dilakukan guru saya, Gil Boyne, menangani klien gagap. Melalui proses hipnoanalisis, Boyne berhasil menemukan akar masalah yang menyebabkan kliennya, berusia 55 tahun, gagap, yaitu kejadian di usia 5 tahun. Saat itu, klien kecil menangis dan dibentak oleh ayahnya. Ayahnya memaksa klien untuk berhenti menangis. Bila klien menangis, ia akan dihajar oleh ayahnya. Yang Boyne lakukan adalah memberi kesempatan pada klien usia 5 tahun ini untuk menyelesaikan tangisnya hingga tuntas seperti yang seharusnya terjadi dulu. Usia menuntaskan tangisnya, klien sembuh dari gagapnya. Inilah yang Pierre Janet, pionir peneliti trauma yang mashyur, nyatakan di tahun 1893, saat ia menulis tentang “nikmat tindakan yang selesai” (the pleasure of completed action).

Dengan demikian, terapis perlu memerhatikan benar jalur ekspresi yang tepat untuk klien. Selain itu, juga perlu ada parameter yang jelas sebagai indikator emosi telah tuntas dikeluarkan dari diri klien. 



Dipublikasikan di https://adiwgunawan.id/index.php?p=news&action=shownews&pid=303 pada tanggal 16 November 2016