The only hypnotherapy school in Indonesia approved by American Council of Hypnotist Examiners (ACHE), USA
Banyak sahabat yang berharap dapat bertemu saya saat saya berkunjung ke kota tertentu untuk menjalani sesi terapi. Banyak yang kecewa karena saya tidak pernah memberikan layanan terapi ketika berada di luar kota. Saya telah berulang kali menyampaikan bahwa saya hanya melakukan terapi di kota Surabaya.
Kejadian terakhir, seorang sahabat merasa kecewa karena tidak dapat bertemu saya di kota Medan. Minggu lalu, kami menyelenggarakan dua kegiatan besar: Parenting Class, sebuah workshop sehari penuh yang dihadiri 100 peserta, dan seminar Life Transformation selama 4 jam yang dihadiri lebih dari 1.000 peserta.
Kebijakan untuk tidak melakukan terapi di luar kota sudah saya berlakukan sejak awal menjalani profesi sebagai hipnoterapis. Ada alasan penting yang mendasari kebijakan ini, yang semata-mata demi kebaikan dan kesejahteraan klien.
Protokol hipnoterapi yang saya ciptakan mensyaratkan sesi konseling/terapi hingga maksimal 4 sesi. Jika dalam satu atau dua sesi masalah klien telah berhasil diatasi, klien tidak perlu melanjutkan ke sesi berikutnya. Namun, jika diperlukan, sesi terapi bisa dilanjutkan hingga empat sesi.
Saat klien datang kepada saya untuk menjalani hipnoterapi, ia harus memiliki komitmen untuk menjalani hingga maksimal empat sesi terapi. Hal yang sama berlaku bagi saya, sebagai terapis. Saya terikat komitmen untuk menyediakan waktu dan layanan bagi klien hingga 4 sesi.
Pengalaman saya menunjukkan bahwa masalah klien umumnya berhasil diatasi dalam satu atau dua sesi terapi berdurasi antara 3 hingga maksimal 4 jam. Namun, ada juga kasus tertentu yang membutuhkan lebih dari dua sesi terapi, dengan jarak antar-sesi idealnya satu minggu.
Jadi, misalnya jika saya melakukan terapi di Medan, lalu kembali ke Surabaya, dan satu minggu kemudian klien melaporkan bahwa kondisinya belum membaik sepenuhnya, apa yang harus dilakukan? Sesuai komitmen, klien perlu bertemu saya untuk menjalani sesi kedua.
Bagaimana jika karena suatu alasan klien tidak bisa datang ke Surabaya untuk bertemu saya?
Di sinilah tanggung jawab saya sebagai terapis harus dijalankan. Saya yang harus berangkat ke Medan untuk melanjutkan sesi kedua. Ini tidak bisa ditawar. Apa pun yang terjadi, saya harus berkomitmen dan berangkat ke Medan untuk melanjutkan sesi dengan klien ini.
Selain itu, tidak etis jika saya, karena tidak bersedia ke Medan, merujuk klien ke murid saya yang adalah hipnoterapis di Medan untuk melanjutkan sesi terapi. Klien mungkin tidak bersedia, karena ia lebih percaya kepada saya sebagai terapis yang telah membantunya, daripada terapis lain.
Agar hipnoterapi dapat dilakukan secara optimal, ada syarat yang harus dipenuhi, terutama terkait dengan ruang terapi. Saya tidak bersedia melakukan terapi di ruang yang seadanya, yang tidak memenuhi standar AWGI, apalagi jika terapi dilakukan di kamar hotel.
Kebijakan ini juga berlaku bagi setiap hipnoterapis AWGI dan AHKI (Asosiasi Hipnoterapi Klinis Indonesia).